RUANG INDONESIA, BEKASI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kota Bekasi terkait layanan kesehatan gratis tidak boleh berhenti sebagai jargon kebijakan semata. Ia mengingatkan, hak masyarakat atas layanan kesehatan harus benar-benar dirasakan hingga tingkat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Wildan mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Bekasi yang memastikan layanan kesehatan bagi warga tetap diberikan secara gratis. Menurutnya, komitmen tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Namun demikian, ia menyoroti masih adanya keluhan warga yang ragu, bahkan takut berobat, lantaran status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif.
Kondisi ini kerap terjadi akibat proses pemutakhiran data, yang pada akhirnya justru menempatkan masyarakat pada posisi rentan.
“Masalah administrasi BPJS tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda, apalagi menolak pelayanan kesehatan. Dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang kehilangan hak layanan kesehatannya,” tegas politis Partai Kebangkitan Bangsa ini pada Rabu, (11/2).
Ia menekankan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjamin warganya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, khususnya bagi warga yang sementara tidak terlindungi PBI APBN.
Wildan mengingatkan seluruh fasyankes agar tidak melakukan penafsiran kebijakan secara sempit dan merugikan masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan Wali Kota Bekasi harus dipatuhi secara utuh dan konsisten.
Sebagai langkah konkret, Wildan merekomendasikan sejumlah solusi strategis, antara lain penerbitan instruksi teknis tertulis yang mengikat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar pasien tetap dilayani meski BPJS tidak aktif, optimalisasi PBI APBD sebagai penjamin sementara, serta penyusunan SOP layanan kesehatan yang seragam dengan prinsip pelayanan didahulukan, administrasi menyusul.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mempercepat reaktivasi kepesertaan BPJS warga, pengawasan ketat disertai sanksi administratif bagi fasyankes yang menolak pasien, serta sosialisasi masif kepada masyarakat agar warga tidak takut berobat dan memahami haknya.
“Layanan kesehatan gratis adalah kewajiban konstitusional, bukan sekadar pernyataan politik. Negara harus hadir, dan pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang menjadi korban persoalan administrasi,” pungkas Wildan. (Mg)












