RUANG INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda sebesar Rp 2 miliar tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri dan menunjukkan sikap bertanggung jawab dengan membayar denda sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa PT TRPN mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran tersebut mencakup reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin yang sama.
“PT TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda karena telah memanfaatkan ruang laut dan melakukan reklamasi tanpa PKKPRL,” kata Ipunk.
Ia menambahkan bahwa denda tersebut telah ditetapkan melalui Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 dan telah dilunasi oleh perusahaan tersebut pada Jumat (28/2).
KKP sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel kegiatan reklamasi dan pemagaran laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dinilai melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Dn)












