Air bah kembali mampir ke Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang dan Depok. Rumah-rumah terendam, jalan-jalan lumpuh, dan ribuan warga terpaksa mengungsi. Banjir seolah menjadi kutukan tanpa akhir, padahal kita semua tahu penyebab utamanya: kerakusan manusia dan abainya pemerintah.
Laporan Komisi VI DPR menyebut alih fungsi lahan di Puncak, Bogor, sebagai biang kerok utama. Ribuan hektare lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini berubah menjadi vila, restoran, dan kebun tanpa izin. Air hujan yang tak bisa meresap meluncur ke bawah, meluncur deras menuju sungai-sungai di Bekasi hingga Jakarta.
Lebih memilukan, Direktur Utama PTPN sendiri mengakui kelalaian lembaganya mengawasi ratusan hektare lahan negara di kawasan Gunung Mas yang telah lama diokupansi secara ilegal. Semua tahu, tapi dibiarkan. Sementara warga di hilir menanggung akibatnya: rumah hanyut, mata pencaharian hilang.
Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi VI DPR, menegaskan bahwa pembiaran alih fungsi lahan dan lemahnya pengawasan PTPN serta pemerintah daerah adalah faktor utama yang memperparah banjir di hilir. Ia bahkan menyebut bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban, termasuk melalui jalur hukum.
“Banjir yang terjadi saat ini adalah akumulasi kelalaian dan pembiaran. Ini bukan hanya kesalahan alam, tapi kesalahan manusia yang bisa digugat secara hukum,” kata Herman Khaeron.
Data terbaru dari rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Mohammad Abdul Ghani menambah gambaran jelas penyebab utama banjir:
- Total lahan Gunung Mas, Puncak, Bogor: 1.623 hektare.
- 31 persen atau sekitar 500 hektare dikuasai secara ilegal, baik ditanami sayuran maupun dibangun vila liar.
- Okupansi liar terjadi sejak 1998 dan dibiarkan.
- Lahan perkebunan teh aktif hanya tinggal 235 hektare, sebagian butuh re-planting.
- Lahan reboisasi dan hutan hanya 407 hektare.
- 306 hektare lahan disewakan ke mitra bisnis.
- 80 hektare lahan cadangan tidak terkelola akibat kesulitan keuangan.
- 39 hektare digunakan untuk agrowisata.
- 24 hektare dipakai untuk fasilitas sosial.
Semua angka ini menunjukkan satu hal: pengabaian yang disengaja dan pembiaran yang sistematis. Dari lahan-lahan yang rusak dan disalahgunakan inilah air bah mengalir ke kota-kota di bawahnya.
Ini bukan sekadar musibah. Ini kejahatan lingkungan yang dilakukan dengan sadar, didiamkan dengan sadar. Dan sudah saatnya publik bertindak.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi ruang bagi korban untuk menggugat. Semua yang terdampak di Jabodetabek bisa bersatu lewat class action.
Putusan Mahkamah Agung No. 36 K/Pdt/1992 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 menegaskan bahwa gugatan kolektif bisa dilakukan oleh siapa saja yang dirugikan atau berpotensi dirugikan.
Class action bukan hanya soal meminta ganti rugi. Ini adalah bentuk kritik terhadap kebijakan yang tidak sama sekali berpihak pada rakyat, koreksi keras terhadap pemerintah, dan pengingat bagi korporasi bahwa bisnis tak boleh berjalan di atas penderitaan publik. (Dn)












