RUANG INDONESIA, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 304 anggota DPR dari seluruh fraksi, serta perwakilan pemerintah seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI beserta pasal-pasal yang mengalami perubahan. Usulan tersebut kemudian dikembalikan ke forum untuk dimintakan persetujuan.
“Rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI. Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
Serentak seluruh anggota rapat paripurna menyatakan setuju. Setelah palu diketuk oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, Puan kembali meminta persetujuan akhir dari seluruh fraksi. Keputusan pun bulat: revisi UU TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Tiga Pasal yang Mengalami Perubahan
Berdasarkan draft yang dibagikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, terdapat tiga pasal utama yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI. Berikut daftarnya:
-
Pasal 3 Ayat (2)
Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI, kini secara tegas berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. -
Pasal 7
Pasal ini mengatur tentang tugas pokok TNI. Revisi UU menambahkan dua kewenangan baru bagi TNI, yakni membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara maupun kepentingan nasional Indonesia di luar negeri. -
Pasal 53
Perubahan terbesar ada pada aturan usia pensiun prajurit TNI. Berikut rincian batas usia pensiun terbaru:
- Bintara dan Tamtama: paling tinggi 55 tahun
- Perwira hingga pangkat Kolonel: paling tinggi 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1: paling tinggi 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 2: paling tinggi 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 3: paling tinggi 62 tahun
Selain itu, aturan transisi masa pensiun juga diatur melalui Pasal II, dengan ketentuan bertahap berdasarkan usia prajurit saat ini.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga strategis yang berkaitan dengan politik, keamanan, intelijen, siber, SAR, penanggulangan bencana, dan lembaga-lembaga lain, termasuk Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Penambahan 4 K/L yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Namun, jika seorang prajurit hendak menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI. (Dn)












