Daftar 9 Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM, Ada Pelangsing dan Suplemen Pria

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sembilan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat dan dinyatakan berbahaya. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM pada periode Desember 2025.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak terdapat dalam obat tradisional maupun suplemen kesehatan.

Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang beredar luas di masyarakat.

“Penggunaan bahan kimia obat sangat tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Risiko yang mungkin terjadi meliputi gangguan kardiovaskular, masalah penglihatan, gangguan mental, penurunan daya tahan tubuh, kerusakan hati dan ginjal, hingga kerusakan organ jangka panjang. Penggunaan tanpa pengawasan medis yang tepat bahkan dapat berujung pada kematian,” ujar Taruna Ikrar, dikutip dari Instagram resmi BPOM, Senin (16/2/2026).

Dalam pengujian tersebut, BPOM menemukan kandungan bahan kimia obat seperti sibutramin, bisakodil, N-desmethyl sibutramin, sildenafil, tadalafil, deksametason, dan glibenklamid.

Sebagian bahan tersebut telah dilarang penggunaannya, sementara lainnya termasuk kategori obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter.

Berikut daftar produk yang dinyatakan ilegal dan berbahaya:

Obat pelangsing herbal:

  1. Fix Slim Super Booster — mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin

  2. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg — mengandung sibutramin

  3. Faslim — mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin

  4. Extra Slimming — mengandung sibutramin

  5. Slimmy Pink — mengandung bisakodil

Suplemen stamina pria:
6. Kapsul Butea-S — mengandung sildenafil dan tadalafil
7. Kopi Mandalika — mengandung sildenafil dan tadalafil

Produk pegal linu:
8. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami — mengandung deksametason

Produk dengan klaim mengatasi diabetes:
9. Jiang Tang Wan — mengandung glibenklamid

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Langkah yang diambil meliputi peringatan keras, penghentian produksi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.

BPOM juga mengingatkan adanya ancaman pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang dikonsumsi telah terdaftar resmi dan memiliki izin edar dari BPOM guna menghindari risiko kesehatan yang serius. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *