PHRI Soroti Penginapan Ilegal, Persaingan Usaha Kian Tak Seimbang

JAKARTA – Industri perhotelan dan restoran nasional kembali menghadapi tekanan berat seiring maraknya penginapan murah yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku industri yang telah patuh terhadap regulasi.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan fenomena akomodasi ilegal semakin terasa di berbagai daerah, terutama yang beroperasi melalui platform digital. Ia menilai banyak unit penginapan beroperasi layaknya hotel, meski tidak mengantongi perizinan yang semestinya.

“Tantangan kami cukup banyak. Salah satunya munculnya kompetisi yang tidak fair akibat maraknya akomodasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi, tetapi beroperasi selayaknya akomodasi legal,” ujar Hariyadi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PHRI, Selasa (10/2/2026).

PHRI menyambut positif langkah pemerintah yang mulai melakukan penertiban terhadap sektor akomodasi digital. Kebijakan inventarisasi unit penginapan oleh penyedia aplikasi dinilai menjadi sinyal keberpihakan terhadap pelaku usaha resmi yang selama ini merasa berjalan sendiri menghadapi disrupsi digital.

“Sudah diberikan batas waktu oleh Ibu Menteri Pariwisata kepada penyedia aplikasi akomodasi hingga 31 Maret untuk melaporkan seluruh unit yang ada di dalam sistem mereka dan memastikan semuanya memiliki izin resmi,” lanjut Hariyadi.

Selain persoalan penginapan ilegal, pelaku usaha perhotelan juga dihadapkan pada tantangan administratif akibat perubahan regulasi. Pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru dinilai memaksa pelaku usaha melakukan penyesuaian dokumen dan struktur legal yang tidak sederhana serta memerlukan biaya tambahan.

“Regulasi yang ada terkadang justru menyulitkan pelaku usaha. Contohnya terbitnya KBLI baru, di mana klasifikasi hotel yang sebelumnya hanya bintang dan non-bintang, kini menjadi berbintang 1 hingga 5,” jelasnya.

PHRI juga menyoroti semakin kaburnya batas antara homestay dan hotel. Dalam praktiknya, banyak properti berlabel homestay namun dikelola secara komersial dalam skala besar, sehingga menimbulkan ketimpangan aturan dengan hotel konvensional.

“Homestay seharusnya pemiliknya tinggal di rumah tersebut. Namun sekarang satu orang bisa memiliki lima homestay. Itu sudah bukan homestay lagi, melainkan hotel, tetapi tidak tunduk pada aturan yang sama,” tegas Hariyadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *