Hukum  

Begini Modus Rapi Fintech Crowde Cairkan Kredit Fiktif Buat Petani

RUANG INDONESIA, CIANJUR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bentuk kredit fiktif yang menyeret ribuan nama petani di Kabupaten Cianjur ternyata dijalankan dengan modus yang cukup rapi dan sistematis.

Pelaku diduga melibatkan jaringan lembaga formal hingga koordinator lokal untuk mendapatkan akses pinjaman di berbagai bank tanpa sepengetahuan para petani.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm, pola kerja dugaan tindak pidana ini dimulai dari penunjukan PT Suplai Jasa Cianjur (SJC), anak perusahaan dari PT Crowde Membangun Bangsa (CMB), sebagai pelaksana program pertanian di Cianjur.

“PT SJC kemudian membentuk tim di lapangan yang disebut Sobat Petani atau SOPAN, dengan tugas utama mendata petani yang berminat mengikuti program tanam, salah satunya Talas Beneng,” ungkap Fanpan, dikutip dari AyoBandung.com, Senin (21/4/2025).

Tahapan Modus Operandi:

  1. Pengumpulan Data Administrasi Petani
    Petani di sejumlah kecamatan seperti Sindangbarang, Pasirkuda, Pagelaran, dan Agrabinta diminta menyerahkan dokumen pribadi, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, hingga foto diri, dengan dalih akan digunakan untuk program bantuan pertanian.

  2. Koperasi Sebagai Penyalur Barang
    Dalam struktur program, Koperasi Mandiri ditunjuk sebagai pihak penyalur barang pertanian. Setiap petani dijanjikan bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk barang pertanian, namun kenyataannya tidak semua petani menerima barang yang dijanjikan.

  3. Pengajuan Kredit Fiktif
    Data-data yang dikumpulkan SOPAN diduga diserahkan kepada pihak PT SJC, lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp45 juta atas nama masing-masing petani ke beberapa bank, seperti Bank Mandiri dan Bank BJB.

  4. Tanpa Sepengetahuan Petani
    Petani tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman perbankan. Hal ini baru terungkap ketika salah satu warga Desa Sirnagalih gagal mengakses pinjaman karena riwayat kreditnya tercatat memiliki utang di Bank Mandiri cabang Jakarta Selatan.

  5. Kredit Cair, Dana Diduga Tidak Sampai ke Tangan Petani
    Kredit berhasil dicairkan, namun uang tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para petani. Dalam beberapa kasus, bahkan petani tidak menerima informasi apa pun terkait status pinjaman tersebut.

Hingga kini, total korban yang telah terverifikasi mencapai 250 orang dengan kerugian lebih dari Rp11,2 miliar. Namun, berdasarkan data dari mantan manajemen PT SJC, jumlah total petani yang tercatat mencapai sekitar 5.000 orang, yang berpotensi menjadikan nilai kerugian mencapai Rp225 miliar.

“Ini bukan hanya penipuan biasa. Ada struktur dan sistem yang bekerja untuk menjadikan petani sebagai objek. Ini harus diusut tuntas,” tegas Fanpan.

Kuasa hukum dan para petani berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas dan mengusut aktor-aktor utama dalam jaringan dugaan kejahatan ini. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *