RUANG INDONESIA, BEKASI – Penyelidikan atas dugaan pengiriman konten asusila yang menyeret nama petinggi Yayasan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi terus bergulir.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah memeriksa pihak yang dilaporkan dalam kasus ini, yang berinisial HR, atas dugaan pengiriman video tidak senonoh kepada pelapor, AM pada pertengahan tahun lalu.
Tak hanya terlapor, delapan orang lainnya yang berasal dari jajaran internal kampus, mulai dari rektorat hingga staf karyawan, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Seluruh pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan seorang mantan dosen, AM, yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum pelapor, Mayumi, pihak kepolisian telah menjalankan proses pemanggilan secara bertahap selama dua bulan terakhir.
Kini, tim penyidik disebut tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemanggilan saksi ahli di bidang hukum informasi dan kekerasan seksual.
“Pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan. Ia hadir memenuhi panggilan kedua, namun tanpa pendampingan kuasa hukum,” ungkap Mayumi saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Tahap berikutnya, lanjut Mayumi, adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang akan menjadi dasar kepolisian untuk melakukan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan AM yang mengaku menerima dua video porno dari HR pada Juli 2024, saat waktu subuh.
Upaya penyelesaian secara internal sempat ditempuh, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada Desember tahun lalu.
Kepolisian menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sembari menunggu hasil kajian saksi ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Dn)












