Polisi Tunggu Laporan Resmi Petani Cianjur Korban Utang “Siluman”

RUANG INDONESIA, CIANJUR – Kasus dugaan pencatutan identitas petani Cianjur untuk pengajuan pinjaman ke bank terus bergulir. Polisi menyatakan masih menunggu laporan resmi dari para korban untuk memulai proses penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti begitu laporan diterima.

“Kalau sudah ada laporan dari korban, segera akan kami selidiki,” ujarnya, Selasa (15/4/2025) sebagaimana dikutip dari beritacianjur.com.

Salah satu korban, Inong (59), warga Kampung Pasirkuda, Desa Sirnagalih, mengaku kaget saat dirinya diketahui memiliki tunggakan pinjaman Rp45 juta saat hendak mengajukan pinjaman baru ke bank. Padahal, ia tidak pernah merasa meminjam dana sebesar itu.

Patut diduga modus yang digunakan pelaku adalah memanipulasi data dalam program bantuan modal usaha pertanian yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Pihak bank bilang saya ada tunggakan dan masuk BI checking, padahal saya cuma pernah dapat bantuan barang, itu pun tidak sampai Rp5 juta,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan petani asal Kabupaten Cianjur mengadu ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena menjadi korban utang ‘siluman’.

Para petani yang berasal dari berbagai desa seperti Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang dan Desa Girijaya, Kecamatan Cibinong, tiba-tiba tercatat memiliki utang hingga Rp45 juta di bank, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *